FPMA laporkan 3 Terduga Perusak Hutan Ulayat Hulu Kuantan

FPMA laporkan 3 Terduga Perusak Hutan Ulayat Hulu Kuantan
Hutan Ulayat Sumpu yang juga HPT yang terus dibabat oknum-oknum tak bertanggungjawab. ( ktc )

TELUK KUANTAN-Kasus Perusakan Hutan adat yang terletak di Batang lipai Siabu berujung hingga ranah hukum. Forum Komunikasi Pembela Hak Masyarakat (FPMA )Kecamatan Hulu Kuantan resmi melaporkan secara tertulis perbuatan perusakan Hutan adat yang dilakukan 3 warga yang mengatasnakan PT Merauke.

Ketiga orang tersebut yakni, Muliadi Bin H. Marwan, Nurwadi yang bertindak selaku operator Eksavator dan Gazali selaku petugas keamanan dilokasi tersebut.

"Hari ini resmi kami laporkan kepada Pihak kepolisian secara tertulis perambahan, perusakan dan penguasaan Hutan Negara (HPT, Batang Lipai Siabu) tanpa ijin yang terletak di kecamatan Hulu Kuantan, secara Hukum Adat adalah Hak ulayat yang masih dijaga oleh datuk-datuk penghulu pucuk serta orang Godang di Ompek Koto Dimudik," ujar penasehat FPMA, Kosasih.

Dikatakan Kosasih, ketiga orang terlapor pada hari Kamis tanggal 25 Juli sekitar pukul 9.30 Wib telah terbukti melakukan perusakan dan bekerja menggunakan alat berat dikawasan HPT Batang Lipai Siabu yang termasuk wilayah hukum adat Hulu Kuantan.

Menurutnya, Masyarakat hukum adat Hulu Kuantan keberadaan nya hingga masih tetap eksis dan secara Dejure dan Fakto diakui oleh pemerintah, dimana selaku pemilik hak ulayat dan selaku masyarakat Huykum adat berkewajiban memelihar, menguasai,mengolah hutan. Baik itu hutan negara maupun hutan Adat.( riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index