THR Tak Dibayar Majikan, Lapor ke Posko Dissosnaker Kuansing

THR Tak Dibayar Majikan, Lapor ke Posko Dissosnaker Kuansing
Ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN -Karyawan atau pekerja yang tak dibayar tunjangan hari raya ( THR ) oleh perusahaan atau majikan diminta melapor ke Pos Pemantau THR milik Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ( Dissosnaker ) Kuansing.

" Kalau ada pekerja atau karyawan yang tidak dibayarkan THR nya oleh majikan atau perusahaan segera laporkan ke Posko pemantauan THR Dinas Sosial dan  Tenaga Kerja, "ujar Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing, Novriman, ST, MT diruang kerjanya, Kamis ( 25/7 ) siang.

Pasalnya kata Novriman, THR merupakan hak dari pekerja atau karyawan dan kewajiban bagi majikan dan perusahaan." Kita himbau mereka pekerja agar cepat melaporkan masalah mereka, cepat kan lebih baik, masalah teridentifikasi, Dissosnaker juga dapat segera memanggil fihak pengusaha untuk mempertanyakannya,"ujar Novrriman.
Terkait THR ujarnya, fihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kuansing agar mentaati aturan pemberian THR yang diatur Menteri Tenaga Kerja Nomor 560/DISSOSNAKER-TK/VII/3.57 Tanggal 22 Juli lalu..
" Sudah Kita layangkan surat kepada setiap perusahaan, terkait THR ini agar sejak awal mereka ingat dengan kewajiban mereka terhadap pekerja dan karyawan, atau bagi majikan dan perusahaan karena berbagai alasa yang masuk akal tak mampu memberi THR juga dapat melapor segera,"ujarnya.
Surat tersebut menindaklanjuti surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor B.389/PHIJSK/VII/2013 Tanggal 4 Juli. Dalam surat tersebut ditegaskan cara pemberian THR bagi karyawan sesuai masa kerjanya.

" Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara jika 3 bulan misalnya, rumusnya 3 bagi 12 bulan dikalikan gaji yang diterima setiap bulan. THR dibayarkan 7 hari sebelum lebaran,"ujar mantan Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air tersebut.
Sejauh ini ujar Novriman sejak Posko didirikan dan surat pemberitahuan dikirim fihaknya keseluruh perusahaan yang ada di Kuansing, belum ada laporan dari pekerja dan perusahaan yang menyatakan tidak akanmembayar THR atau yang tidak mendaparkan  THR.
" Bahkan Saya sendiri juga sudah mengecek langsung ke pimpinan perusahaan terkait  THR, mereka tampaknya sanggup membayar, dan bahkan ada yang telah melakukan dua minggu sebelum lebaran. Alhamdulilah kalau begitu,"ujarnya.
Namun demikian fihaknya tentu saja berharap agar tidak permasalahan terkait masalah THR tersebut, sebab hal ini menyanggku sisi kemanusian pekerja disaat hari -hari besar keagamaan mereka.

" Selain menerima laporan di Posko, Kita secara aktif akan memantau kondisi di lapangan, "pungkasnya. ( isa  )

Berita Lainnya

Index