Seluruh Fraksi Setujui Revisi SOTK Satpol PP, KPPT, Kesbang Polinmas dan BLHPI

Seluruh Fraksi Setujui Revisi SOTK Satpol PP, KPPT, Kesbang Polinmas dan BLHPI
Ketua DPRD Muslim saat menerima pendapat fraksi DPRD. ( isa )


TELUK KUANTAN  - 6 fraksi di DPRD Kuansing memberi sinyal menyetujui revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang SOTK terutama SOTK Kantor Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT ) dari eselon III A menjadi eselon II B serta revisi SOTK Badan Kesbang Polinmas dan Badan Lingkungan Hidup Promosi dan Investasi ( BLHPI ) . Revisi SOTK Badan Kesbang Polinmas dan Badan karena bidang Perlindungan Masyarakat di Badan Kesbang Polinmas bergabung dengan Satpol PP dan bidang investasi di BLHPI bergabung dengan KPPT.

Sinyal fraksi-fraksi di DPRD Kuansing itu diberikan saat mereka menyampaikan pendapat fraksi terkait hal ini,  Senin (20/5) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing Muslim SSos. Rapat paripurna DPRD ini juga dihadiri Wabup Kuansing Drs H Zulkifli MSi, Sekretaris Daerah Drs H Muharman MPd, Wakapolres Kuansing Kompol H Haldun SH MH, dan unsur Muspida lainnya. Disaksikan juga oleh para asisten, kadis, kaban, kakan, kabag, kabid dan camat di lingkungan Pemkab Kuansing serta undangan lainnya.

Fraksi Golkar yang pertama menyampaikan pendapatnya, melalui juru bicaranya, Endri Yupet menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung perubahan SOTK tersebut. Dengan adanya perubahan SOTK ini, diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. "Perubahan ini harus membawa dampak yang positif kepada masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan," ujarnya.

Naswan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan dukungannya dalam perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing. Namun fraksi ini menyarankan supaya Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan kajian akademis terhadap revisi Perda ini sebagai referensi dalam penyusunannya.

Walaupun kali ini Pemkab Kuansing tidak melampirkan kajian akademis tersebut, pihaknya bisa memaklumi. Dan berharap kedepan supaya Pemkab Kuansing melampirkan naskan kajian akademis sebagai pelengkap pembahasan dalam setiap proses pengesahan Ranperda.

Fraksi PPP menyarankan supaya Satpol PP kedepan meningkatkan kinerja, karena selama ini dinilai, Satpol PP hanya sebagai tenaga pengaman. Sedangkan fungsinya sebagai menegakkan Perda belum terlihat berjalan. Diharapkan, Satpol PP ini juga melakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan izin tambang lainnya yang tidak berizin. Terkait Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT), Fraksi PPP berharap agar instansi ini kedepan memaksimalkan fungsinya untuk menambah penerimaan daerah.

Selanjutnya, Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Plus dalam pandangannya yang disampaikan Rustam Efendi SSos juga menyampaikan persetujuannya untuk revisi SOTK ini. Menurutnya, perubahan Perda ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedepan hendaknya agar dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaannya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Duski Mansyur. Duski menyampaikan, agar perubahan SOTK ini memperhatikan arah kebijakannya yang jelas sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan. "Amatlah penting ini untuk disahkan dalam bentuk Perda agar diketahui punya arahan yang jelas, mulai dari pelaksanaan, anggaran dan pertanggungjawabannya," kata Duski.

Tukemi dari Fraksi Amanat Perjuangan Nagori menyampaikan pandangan yang sama. Pihaknya mengapresiasi keinginan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Syamsudin dari Fraksi Perjuangan Rakyat juga menyampaikan pendapat yang sama. "Amatlah penting ini, sehingga pelaksanaannya punya arahan yang jelas," katanya.

Adapun Organisasi dan Tata Kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Kuansing yang baru dan yang sedang diusulkan tersebut, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Lingkungan Hidup. ( isa )

Berita Lainnya

Index