Kisruh Batas Riau-Jambi,

Pemkab Tebo, Jambi Sambangi Pemkab Inhu

Pemkab Tebo, Jambi Sambangi Pemkab Inhu

RENGAT– Kisruh tata batas antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Riau kembali memanas hingga membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi mendatangi Pemkab Indragiri Hulu (Inhu). Selasa (7/5/13). Kedatangan rombongan Pemkab Tebo yang dipimpin Sekdakab Tebo, Nur Setio Budi dengan didampingi Asisten I Pemkab Tebo, M Hatta, Camat Tujuh Koto Hilir, Izhar dan Kepala Desa Balai Rajo, Abdul Hakim beserta tokoh adat serta pemuka masyarakat Kabupaten Tebo itu menyampaikan permasalahan yang terjadi di batasa wilayah Jambi dan Riau. Tepatnya di Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Koto Hilir telah diserobot dan dikuasai oleh warga kabupaten Inhu. Hal ini diperkuat dengan diterbitkanya surat tanah dari Kepala Desa Alim dan Camat Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.

Wilayah Jambi yang dikuasai warga Desa Alim, Kabupaten Inhu itu mulai dari KM 30, 31 hingga KM 32 (hitungan jarak dari Jambi). Padahal kesepakatan kedua Propinsi tata batas berada di KM 34. Hal ini dibuktikan dengan pemasangan tapal batas antara Jambi – Riau di KM 34 tersebut.

Menyikapi tuntutan Pemkab Tebo Jambi, Pemkab Inhu yang diwakili Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini mengaku bersedia melakukan sosialisasi kepada masyarakat Inhu yang berada di wilayah Desa Alim guna menegaskan batas wilayah kedua Provinsi tersebut.

“Kami menyambut baik kedatangan rombongan Pemkab Tebo, Jambi. Dari hasil pertemuan itu, saya telah menandatangani berita acara akan dilakukan pertemuan selanjutnya guna membicarakan rencana sosialisasi dua Provinsi dan dua Kabupaten kepada masyarakat tentang batas wilayah. Pertemuan itu dijadwalkan bulan depan,” ujarnya.

Wabup Harman Harmaini juga mengakui bahwa batas wilayah Riau dan Jambi telah ditetapkan pada tahun 2003 di KM 34, penetapan itu telah disepakati antara Desa Balai Rajo dengan Desa Alim, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Inhu serta Provinsi Jambi dan Provinsi Riau. Penetapan batas tersebut saat ini masih menunggu peraturan menteri dalam negeri.

Meski demikian Pemkab Inhu akan melakukan sosialisasi batas wilayah tersebut dengan menunjukkan bukti bukti berdasarkan peta, titik koordinat dan patok batas antara ke dua wilayah tersebut. “Soal penguasaan lahan nanti akan ditentukan dengan bukti bukti batas wilayah ke dua Provinsi. Bukti bukti itu bisa dilihat dari peta, titik koordinat serta patok batas yang ditetapkan. Pada pertemuan bulan depan juga akan ditetapkan jadwal sosialisasi yang nantinya akan melibatkan Pemprov Riau dan Pemprov Jambi serta Kabupaten Tebo dan Kabupaten Inhu,” jelasnya. ( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index